Klarifikasi Ditjen Imigrasi Tentang Paspor Indonesia yang Ditolak oleh Jerman

- 13 Agustus 2022, 12:59 WIB
Viral keluhan warga soal paspor Indonesia yang ditolak oleh imigrasi Jerman, karena dinilai tak sesuai aturan Internasional.
Viral keluhan warga soal paspor Indonesia yang ditolak oleh imigrasi Jerman, karena dinilai tak sesuai aturan Internasional. /Antara/Irwansyah Putra/

"Permohonan Anda tak bisa diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia," jelas Kedubes Jerman.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements" tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.

Baca Juga: Berikut Berkas Persyaratan Pembuatan Paspor Bagi Calon Jemaah Umrah

Atas kejadian tersebut maka, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Tim Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

Baca Juga: Hati-hati! Paspor Hilang atau Rusak Bisa Kena Denda Hingga Rp1 Juta, Begini Penjelasannya

Perlu diketahui bahwa, desain paspor Indonesia terbaru dibuat sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dengan merujuk SK Menkumham, paspor Indonesia terbaru dipastikan tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor, yang kemudian menjadi masalah karena ternyata tak sesuai aturan internasional.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah