Hal itu lantaran negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya narkotika golongan 1.
Permohonan uji materi dua pasal tersebut diajukan Santi Warastuti bersama dua ibu lain, Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti, didukung Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.
Pasal 6 ayat (1) huruf a yang mereka gugat berbunyi: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.
Sementara Pasal 8 ayat (1) berbunyi: “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.
Sebelumnya, sempat viral aksi dari seorang pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung MK, Jakarta Pusat pada Minggu 26 Juni 2022.
Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sambil membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis."
Santi berjalan ke MK untuk meminta keadilan terkait legalisasi penggunaan ganja medis. Ia ingin MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya.
Dasar pengajuan tersebut tidak terlepas dari kondisi Pika yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Ia mendapat saran dari kawannya untuk melakukan terapi minyak biji ganja atau CBD Oil untuk bantu kesembuhan Pika.