PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan Surat Penagihan (SP) ketiga kepada yayasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Surat itu dilayangkan Pemkot Bandung seiring belum adanya itikad dari Yayasan Kebun Binatang Bandung untuk membayar utang sewa lahan yang mencapai Rp13,5 Miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan pihaknya sangat meyakini jika lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemkot Bandung.
Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Punya Tunggakan Rp12 Miliar, Terancam Ditutup Pemkot
"Kami di pemerintah tentunya sangat yakin bahwa itu adalah aset kita," tegas Ema ditemui hari ini Rabu, 20 Juli 2022.
Keyakinan ini disampaikan karena Pemkot Bandung memiliki bukti yang kuat yang menunjukkan jika lahan Kebun Binatang Bandung adalah aset milik Pemkot Bandung.
Sebagai informasi, saat ini tengah berlangsung persidangan terkait kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung antara Pemkot Bandung dan Yayasan Kebun Binatang Bandung.
Untuk itu, Ema mengaku pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung ini.