Pemerintah akan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati Karena PMK kepada Peternak, Aturannya Segera Diterbitkan

- 20 Juli 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi hewan ternak.
Ilustrasi hewan ternak. /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah segera menerbitkan aturan pemberitan ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati akibat terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Aturan tersebut diupayakan sudah terbit pada pekan ini dengan besaran bantuan yang diberikan maksimal Rp10 juta.

"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta," kata Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito dikutip dari ANTARA, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tidak Khawatir Terkait Maraknya Kasus PMK di Jawa Barat

Peraturan lebih rinci soal pemberian ganti rugi hewan ternak yang mati akibat PMK ini juga akan dikeluarkan pemerintah.

"Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut," kata Wiku.

Satuan Tugas Penanganan PMK menyatakan bahwa berdasarkan data pada 18 Juli 2022 seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK.

Baca Juga: PMK Merebak, 130 Petugas Gabungan DKPP dan PDHI Disebar di 30 Kecamatan Kota Bandung

Baca Juga: Meski Ada Wabah PMK, Pedagang Sapi di Soreang ini Mengaku Hewan Ternaknya Tetap Laku

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x