PRFMNEWS - Hewan ternak tanpa surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dilarang masuk Kota Bandung.
Artinya hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk wilayah Kota Bandung tanpa SKKH akan dikembalikan ke daerah asal.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan, hewan ternak dari luar daerah tanpa menyertakan SKKH akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.
Ketentuan ini ditegaskan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat rapat koordinasi strategis terkait pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bersama para camat dan lurah se-Kota Bandung pada Senin, 23 Mei 2022.
"Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung!" jelasnya.
Untuk memantau hewan ternak (sapi dan domba) yang datang ke Kota Bandung, seluruh camat dan lurah di Kota Bandung wajib mendatangi dan mengecek SKKH ini di tiap wilayahnya.
Baca Juga: Pemkot Depok Periksa 4.366 Hewan Ternak Pantau PMK, Ini Hasilnya
Ema juga mengimbau bagi para peternak di Kota Bandung untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan lama yang tersedia.