Marak Penularan PMK, Hewan Ternak Tanpa Surat Sehat Dilarang Masuk Bandung

- 24 Mei 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi hewan sapi. Hewan tanpa surat sehat dilarang masuk Kota Bandung.
Ilustrasi hewan sapi. Hewan tanpa surat sehat dilarang masuk Kota Bandung. /HUMAS BANDUNG

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Polri Tegas: Hewan yang Terkena Virus akan Langsung Dimusnahkan

Sementara itu, Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyebutkan, telah ditemukan indikasi positif PMK pada 10 sapi di peternakan Babakan Ciparay pada 21 Mei silam.

Meski telah rutin diimbau, tapi secara diam-diam 10 sapi ini mereka datangkan dari luar Kota Bandung pada pukul 01.30 WIB.

"Lalu, saat ditemukan indikasi, mereka melapor ke posko kami yang ada di Jalan Arjuna. Pas kami cek, ternyata benar untuk gejala klinisnya. Tapi kita akan lihat kepastiannya dari hasil Laboratorium Veteriner yang ada di Subang," ucap Gin Gin.

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Polri Tegas: Hewan yang Terkena Virus akan Langsung Dimusnahkan

Lalu lintas menjadi salah satu faktor yang sangat berpengaruh untuk mencegah penyebaran PMK. Sehingga Gin Gin berharap, perlu adanya komitmen kuat dari daerah asal juga terkait penegasan SKKH.

"Kami butuh kolaborasi dari berbagai pihak, seperti Dishub dan kepolisian untuk menjaga perbatasan-perbatasan. Sebab faktor utama itu lalu lintas. Ada beberapa daerah yang merasa sudah tertular, jadi mereka mengobral murah hewan-hewannya. Ini yang jadi bahaya jika peternak kita tergiur untuk beli," ungkapnya.

Rencananya sebelum Iduladha, hewan kurban akan divaksin. Vaksin akan didatangkan secara impor.

Baca Juga: Empat Hal yang Harus Diperhatikan Pemda saat Momen Mudik Lebaran, Menko PMK: Sudah Dilakukan Pemprov Jabar

Namun, vaksin ini akan diprioritaskan bagi daerah zona merah atau yang memiliki banyak kasus PMK.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x