PRFMNEWS - Saat ini sedang merebak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang pada sejumlah hewan ternak di beberapa wilayah.
Karena hal tersebut, membuat polisi ikut turun tangan dalam membantu penanganan wabah penyakit.
Salah satunya dengan memastikan hewan yang terkena wabah segera dimusnahkan.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, jika hewan ternak yang terkena wabah itu sudah tidak bisa digunakan.
Baca Juga: Satu-satunya dari Indonesia, Dubes RI di Yordania Apresiasi Klinik Keliling DT Peduli
"Hewan ternak yang terkena wabah dan virus itu sudah tidak bisa digunakan. Maka dari itu, untuk menghindari penyebaran (virus) akan dilakukan pemusnahan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Jumat, 13 Mei 2022.
Ramadhan pun mengatakan, hewan yang terpapar virus PMK dan masih hidup maka akan dipotong secara paksa.
Baca Juga: Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Daerah Cipatat Bandung Barat
Selain itu dirinya menegaskan, bahwa polisi akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait pengawasan dan pendataan hewan ternak yang sudah terkena virus agar tak menyebar.
"Paling tidak kalau ada suatu wabah yang kita lakukan pendataan. Sehingga hewan ternak yang terindikasi terkena wabah tersebut tidak dibawa ke luar daerah. Jadi kita lakukan pengawasan juga," ujar Ramadhan.***