Apakah Belalang Goreng Halal untuk Dikonsumsi? Yuk Simak Penjelasan LPPOM MUI Berikut Ini

- 13 Mei 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi logo halal
Ilustrasi logo halal /Dok MUI

PRFMNEWS – Apakah Anda pernah melihat, mendengar atau bahkan memakan belalang goreng? Mari simak penjelasan LPPOM MUI tentang kehalalan belalang goreng.

Belalang goreng mungkin bukan makanan umum yang banyak tersedia di berbagai daerah, dan hanya di daerah tertentu saja.

Lalu apakah belalang itu sendiri halal untuk dikonsumsi bagi umat islam?

Seperti dilansir dari Instagram @lppom_mui bahwa belalang yang sudah mati boleh dikonsumsi dan termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

“Belalang merupakan jenis serangga. Dalam keadaan mati ia termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal dikonsumsu, seperti halnya ikan. Secara khusus, Al-Qur’an tidak menyebutkan keharaman belalang,” seperti dikutip prfmnews.id.

“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa (H.R Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).

Selain itu dalam Fatwa MUI dengan nomor: Kep-139/MUI/IV/2000 sudah dijelaskan tentang makan dan budidaya cacing dan jangkrik.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @lppom_mui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x