Marak Penularan PMK, Hewan Ternak Tanpa Surat Sehat Dilarang Masuk Bandung

- 24 Mei 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi hewan sapi. Hewan tanpa surat sehat dilarang masuk Kota Bandung.
Ilustrasi hewan sapi. Hewan tanpa surat sehat dilarang masuk Kota Bandung. /HUMAS BANDUNG

Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menjelaskan, masa inkubasi virus PMK ini dari 0-14 hari.

Untuk mencegah PMK di Kota Bandung, para peternak telah menggunakan desinfektan, memberikan vitamin, dan mineral yang cukup untuk hewan.

Baca Juga: Ini Tanggal Cuti Libur Lebaran 2022, Diungkap Menko PMK Muhadjir Effendy

"Kami para dokter hewan juga memeriksa ulang. Periksa sebelum potong dan periksa setelah potong," kata drh. Ermariah.

Untuk daging dari hewan yang terkena PMK ini, Erma mengatakan, bisa dikonsumsi asalkan harus matang dengan suhu tinggi.

"Jangan dicuci, tapi langsung rebus saja daging dan tulangnya selama 30 menit. Dibakar juga boleh tapi harus sampai matang. Buang jeroannya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x