Ini Tanggal Cuti Libur Lebaran 2022, Diungkap Menko PMK Muhadjir Effendy

- 6 April 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi cuti lebaran 2022.
Ilustrasi cuti lebaran 2022. /PRFM News

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan, pada masa libur lebaran 2022 ini, pemerintah selain mengizinkan mudik, juga akan memberikan cuti libur lebaran.

Disebutkan Muhadjir, cuti lebaran 2022 akan berlaku mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Bocorkan Masa Cuti Lebaran 2022

Nantinya, akan ada surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur lengkap atas cuti lebaran 2022 ini.

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.

Dia sebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut.

Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Wagub Uu Minta Warga Berhemat

"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x