Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Miliknya

- 6 April 2022, 12:45 WIB
Kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Perangin-angin.
Kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Perangin-angin. /Antara/Dadong Abhiseka


PRFMNEWS - Terkait kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkannya sebagai tersangka

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, penetapan tersangka kepada Terbit Rencana Perangin-angin ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Diduga Terkait Perbudakan Modern

Kemudian, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, selanjutnya tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ilegal

Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut-sebut Sudah Ada Sejak 10 Tahun Lalu

Panca mengatakan bahwa penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat psl 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberantasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau psl 351 ayat 1, 2, 3 dan atau psl 353 ayat 1, 2, 3 jo psl 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," jelas Panca panjang lebar.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x