Polisi Pastikan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ilegal

- 25 Januari 2022, 19:40 WIB
Viral kerangkeng manusia yang dibuat oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin yang telah dioperasikan selama 10 tahun
Viral kerangkeng manusia yang dibuat oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin yang telah dioperasikan selama 10 tahun /ANTARA/Donny Aditra/Arif Prada/Nusantara Mulkan.


PRFMNEWS - Penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin membuat geger publik.

Migrant Care menyebut ada 40 orang ditahan di dalam penjara manusia tersebut. Mereka adalah para pekerja sawit yang diduga tidak mendapat perlakuan baik serta tidak diberi upah gaji.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Diduga Terkait Perbudakan Modern

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2022 dikutip dari PMJNews.

Menurut Ramadhan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Tak Berizin

Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan, polisi menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x