PRFMNEWS - Setelah dua tahun, pemerintah akhirnya kembali mengizinkan masyarakat melakukan tradisi mudik pada lebaran nanti.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama lebaran tahun 2022 ini akan berlangsung selama 10 hari yakni dari 29 April hingga 6 Mei 2022.
"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.
Baca Juga: Pertamina Sebut Pertalite akan Disalurkan Sesuai Kebutuhan
Muhadjir menjelaskan, terkait cuti libur lebaran ini nantinya akan diumumkan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya.
Dia sebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut.
Nantinya dalam SKB tersebut akan mengatur lebih lengkap terkait aturan cuti lebaran bagi ASN dan masyarakat umum.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Tambah 1 Lagi Bansos Baru Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Segini Besarannya