Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Menerima Vaksin Booster dan Belum

- 4 April 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Antara/ Muhammad Adimaja


PRFMNEWS – Syarat dan aturan terbaru terkait mudik Lebaran 2022 disampaikan Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Satgas Covid-19 yang mengatur syarat dan aturan perjalanan dalam negeri termasuk mudik Lebaran 2022 menggunakan seluruh moda transportasi (kereta api, pesawat, kapal, kendaraan pribadi) tersebut berlaku mulai Sabtu, 2 April 2022.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan diperbolehkan mudik tanpa harus menjalani tes antigen ataupun PCR, asalkan sudah menerima vaksin booster (dosis ketiga).

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Rilis Aturan Baru Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Sedangkan, mereka yang belum menerima vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR sebagai salah satu syarat perjalanan.

Berikut ini syarat dan aturan terbaru naik moda transportasi umum maupun pribadi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) termasuk mudik Lebaran 2022, seperti dikutip prfmnews.id dari SE Satgas Covid-19 tersebut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Vaksin Booster jadi Syarat Mudik Lebaran 2022 Tanpa Harus Tes Antigen atau PCR

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x