Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Menerima Vaksin Booster dan Belum

- 4 April 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Antara/ Muhammad Adimaja

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal bagi PPDN Termasuk saat Mudik Lebaran 2022

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: 3 Hal yang Memberatkan Herry Wirawan Pemerkosa Santri Divonis Mati di Tingkat Banding

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Suhu Indonesia Maret 2022 Naik dan Tertinggi Sejak 1981, BMKG Berikan Info Berikut

Lalu, tiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan mudik.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan acak (random checking) syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja, melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah