Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Menerima Vaksin Booster dan Belum

- 4 April 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Antara/ Muhammad Adimaja


PRFMNEWS – Syarat dan aturan terbaru terkait mudik Lebaran 2022 disampaikan Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Satgas Covid-19 yang mengatur syarat dan aturan perjalanan dalam negeri termasuk mudik Lebaran 2022 menggunakan seluruh moda transportasi (kereta api, pesawat, kapal, kendaraan pribadi) tersebut berlaku mulai Sabtu, 2 April 2022.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan diperbolehkan mudik tanpa harus menjalani tes antigen ataupun PCR, asalkan sudah menerima vaksin booster (dosis ketiga).

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Rilis Aturan Baru Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Sedangkan, mereka yang belum menerima vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR sebagai salah satu syarat perjalanan.

Berikut ini syarat dan aturan terbaru naik moda transportasi umum maupun pribadi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) termasuk mudik Lebaran 2022, seperti dikutip prfmnews.id dari SE Satgas Covid-19 tersebut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Vaksin Booster jadi Syarat Mudik Lebaran 2022 Tanpa Harus Tes Antigen atau PCR

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal bagi PPDN Termasuk saat Mudik Lebaran 2022

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: 3 Hal yang Memberatkan Herry Wirawan Pemerkosa Santri Divonis Mati di Tingkat Banding

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Suhu Indonesia Maret 2022 Naik dan Tertinggi Sejak 1981, BMKG Berikan Info Berikut

Lalu, tiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan mudik.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan acak (random checking) syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja, melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah