Marak Penularan PMK, Hewan Ternak Tanpa Surat Sehat Dilarang Masuk Bandung

- 24 Mei 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi hewan sapi. Hewan tanpa surat sehat dilarang masuk Kota Bandung.
Ilustrasi hewan sapi. Hewan tanpa surat sehat dilarang masuk Kota Bandung. /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS - Hewan ternak tanpa surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dilarang masuk Kota Bandung.

Artinya hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk wilayah Kota Bandung tanpa SKKH akan dikembalikan ke daerah asal.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan, hewan ternak dari luar daerah tanpa menyertakan SKKH akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.

Baca Juga: Wabah PMK Sudah Masuki Kota Bandung, ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Akan Beli Hewan Kurban

Ketentuan ini ditegaskan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat rapat koordinasi strategis terkait pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bersama para camat dan lurah se-Kota Bandung pada Senin, 23 Mei 2022.

"Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung!" jelasnya.

Untuk memantau hewan ternak (sapi dan domba) yang datang ke Kota Bandung, seluruh camat dan lurah di Kota Bandung wajib mendatangi dan mengecek SKKH ini di tiap wilayahnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Periksa 4.366 Hewan Ternak Pantau PMK, Ini Hasilnya

Ema juga mengimbau bagi para peternak di Kota Bandung untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan lama yang tersedia.

"Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan, kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH," tegasnya

Di Kota Bandung terdapat 42 jalur akses ke Kota Bandung. Mulai dari jalan utama sampai jalan tikus.

Baca Juga: Atasi PMK, PDHI Jabar Minta Penanganannya Harus Mleibatkan Banyak Pihak, Tak Bisa Sendiri-sendiri

Pemerintah Kota Bandung bahkan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi kendaraan yang membawa hewan ternak sapi dan domba ke Kota Bandung.

"Kita akan buat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP. Didukung juga oleh camat dan lurah," ungkap Ema.

Namun, Ema mengakui tentu sulit jika harus mengawasi semua kendaraan yang mengangkut hewan ternak.

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Polri Tegas: Hewan yang Terkena Virus akan Langsung Dimusnahkan

"Tapi, kita pasti mengetahui mereka itu akan ke mana, apakah ke bandar, RPH, atau pasar. Camat dan lurah juga harus turun memantau ini. Para petugas juga akan mengejarnya ke titik tersebut," urainya.

Ema mengakui, hal ini menjadi dilematis untuk Pemerintah Kota Bandung. Sebab kondisi stok hewan saat ini di Kota Bandung, dari 49 peternak sapi terdapat 980 ekor sapi. Sedangkan dari 150 peternak domba, ada 5.000 ekor.

"Kalau kita bicara kebutuhan sapi ada di masa Iduladha itu sekitar 3.500-5.000 ekor sapi. Kemudian domba 12.000-15.000 ekor. Tapi sekarang kita dihadapkan pada ancaman PMK," jelasnya.

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Polri Tegas: Hewan yang Terkena Virus akan Langsung Dimusnahkan

Sementara itu, Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyebutkan, telah ditemukan indikasi positif PMK pada 10 sapi di peternakan Babakan Ciparay pada 21 Mei silam.

Meski telah rutin diimbau, tapi secara diam-diam 10 sapi ini mereka datangkan dari luar Kota Bandung pada pukul 01.30 WIB.

"Lalu, saat ditemukan indikasi, mereka melapor ke posko kami yang ada di Jalan Arjuna. Pas kami cek, ternyata benar untuk gejala klinisnya. Tapi kita akan lihat kepastiannya dari hasil Laboratorium Veteriner yang ada di Subang," ucap Gin Gin.

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Polri Tegas: Hewan yang Terkena Virus akan Langsung Dimusnahkan

Lalu lintas menjadi salah satu faktor yang sangat berpengaruh untuk mencegah penyebaran PMK. Sehingga Gin Gin berharap, perlu adanya komitmen kuat dari daerah asal juga terkait penegasan SKKH.

"Kami butuh kolaborasi dari berbagai pihak, seperti Dishub dan kepolisian untuk menjaga perbatasan-perbatasan. Sebab faktor utama itu lalu lintas. Ada beberapa daerah yang merasa sudah tertular, jadi mereka mengobral murah hewan-hewannya. Ini yang jadi bahaya jika peternak kita tergiur untuk beli," ungkapnya.

Rencananya sebelum Iduladha, hewan kurban akan divaksin. Vaksin akan didatangkan secara impor.

Baca Juga: Empat Hal yang Harus Diperhatikan Pemda saat Momen Mudik Lebaran, Menko PMK: Sudah Dilakukan Pemprov Jabar

Namun, vaksin ini akan diprioritaskan bagi daerah zona merah atau yang memiliki banyak kasus PMK.

Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menjelaskan, masa inkubasi virus PMK ini dari 0-14 hari.

Untuk mencegah PMK di Kota Bandung, para peternak telah menggunakan desinfektan, memberikan vitamin, dan mineral yang cukup untuk hewan.

Baca Juga: Ini Tanggal Cuti Libur Lebaran 2022, Diungkap Menko PMK Muhadjir Effendy

"Kami para dokter hewan juga memeriksa ulang. Periksa sebelum potong dan periksa setelah potong," kata drh. Ermariah.

Untuk daging dari hewan yang terkena PMK ini, Erma mengatakan, bisa dikonsumsi asalkan harus matang dengan suhu tinggi.

"Jangan dicuci, tapi langsung rebus saja daging dan tulangnya selama 30 menit. Dibakar juga boleh tapi harus sampai matang. Buang jeroannya," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x