PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan keputusan legalisasi atau izin penggunaan tanaman ganja di Indonesia untuk kebutuhan penelitian atau riset medis.
Hasilnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengizinkan ganja legal digunakan di Indonesia guna penelitian medis.
Terkait legalisasi ganja di Indonesia, Menkes Budi akan segera mengeluarkan regulasi atau aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) terkait pelaksanaan riset tanaman ganja untuk medis.
"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya (ganja) untuk kebutuhan medis," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Minggu, 3 Juli 2022.
Tujuan dari regulasi ganja boleh digunakan untuk riset itu, lanjut Budi, untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Alasan Menkes melegalkan dan akan menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja untuk riset medis di Indonesia karena didasari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan.