PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 saat sidang putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, hari ini, Rabu 19 Juli 2022.
Gugatan uji materi UU Narkotika ini diajukan oleh tiga pemohon, salah satunya Santi Warastuti, seorang ibu dari pasien anak penderita gangguan fungsi otak (Cerebral Palsy) bernama Pika.
Dua pasal terkait larangan penggunaan ganja sebagai narkotika golongan 1 untuk kepentingan medis dalam UU Narkotika yang digugat para pemohon dan ditolak MK, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1).
Baca Juga: Menteri Kesehatan Indonesia Mengizinkan Ganja Digunakan untuk Penelitian
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Alasan MK menolak permohonan uji materi dua pasal tersebut terkait larangan penggunaan ganja medis disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang itu.
Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ganja Akan Dilegalkan di Indonesia untuk Kebutuhan Medis atau Rekreasi?
Selain itu, Suhartoyo mengingatkan penyalahgunaan narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat.