Tak Akan Diblokir, 6.296 PSE Sudah Daftar OSS RBA Kominfo Hari ini, Termasuk Michat, Telegram, Tiktok

- 19 Juli 2022, 21:30 WIB
Aplikasi Michat.
Aplikasi Michat. /


PRFMNEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat hingga hari ini, Selasa 19 Juli 2022 ada 6.296 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang mendaftar ke sistem kementerian.

Sehingga 6.296 PSE lingkup privat baik kategori domestik maupun asing ini tidak akan diblokir Kominfo karena sudah terdaftar di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Kominfo.

Jumlah 6.296 PSE lingkup privat yang sudah mendaftar ke sistem OSS RBA ini menurut Kominfo berdasarkan catatan data yang masuk hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: 3 Tahapan Sanksi Ancam PSE yang Belum Daftar ke Kominfo hingga 20 Juli 2022, Termasuk Diblokir

Mengutip laman ANTARA, total PSE lingkup privat yang sudah eksis di Indonesia dan telah lakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA Kominfo tersebut terdiri dari 6.187 PSE domestik dan 109 PSE asing.

PSE yang telah mendaftar tersebut masuk dalam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi.

Kemudian, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Lengkap PSE yang Sudah Terdaftar di Sistem OSS RBA Kominfo, Ada TikTok, Gojek dan Lainnya

Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.

Lalu Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah