PRFMNEWS – Untuk mengetahui cara cek daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang sudah mendaftar ke sistem Kominfo sebelum 20 Juli 2022 dapat Anda simak di artikel ini.
Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mewajibkan PSE atau platform digital lingkup privat untuk mendaftar ke sistem kementerian berupa Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
PSE lingkup privat yang diminta lakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022 ke sistem OSS RBA Kominfo, yakni baik berupa PSE lingkup privat domestik maupun asing yang sudah dapat diakses di Indonesia.
Jika tidak segera mendaftar, maka Kominfo akan memberi sanksi pada PSE lingkup privat itu berupa pemutusan atau pemblokiran akses platform digital tersebut di Indonesia.
Melansir laman Kominfo, daftar PSE lingkup privat berskala besar yang sudah bisa diakses di Indonesia, namun belum mendaftar ke sistem Kominfo ada 66, antara lain Google, Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan lainnya.
Sementara bagi PSE lingkup privat yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA yang mulai dioperasikan sejak 21 Januari 2022 lalu.
Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktu itu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ancam Copot Jabatan Anak Buahnya yang Terbukti Terlibat Kasus Mafia Tanah