Cara Cek Daftar Lengkap PSE yang Sudah Terdaftar di Sistem OSS RBA Kominfo, Ada TikTok, Gojek dan Lainnya

Tayang: 19 Juli 2022, 07:40 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Laman untuk cek PSE Lingkup Privat
Laman untuk cek PSE Lingkup Privat /Kominfo

Juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, PSE privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif, yaitu mulai 21 Januari 2022.

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga Juni 2022, terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 asing.

Daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka antara lain, Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak. Sedangkan yang asing seperti TikTok, Linktree, dan Spotify.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Jumlah Korban Tewas Sementara 8 Orang

Sementara, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang karena pendaftaran sebelumnya dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 5 tahun 2020 yang merujuk pada sistem OSS RBA.

Bagi Anda yang ingin mengecek daftar PSE domestik maupun asing yang sudah terdaftar atau belum ke system Kominfo terbaru tersebut, bisa mengetahuinya dengan mengakses link berikut: https://pse.kominfo.go.id/home/pse-domestik. ***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub