Cara Cek Daftar Lengkap PSE yang Sudah Terdaftar di Sistem OSS RBA Kominfo, Ada TikTok, Gojek dan Lainnya

Tayang: 19 Juli 2022, 07:40 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Laman untuk cek PSE Lingkup Privat
Laman untuk cek PSE Lingkup Privat /Kominfo

PRFMNEWS – Untuk mengetahui cara cek daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang sudah mendaftar ke sistem Kominfo sebelum 20 Juli 2022 dapat Anda simak di artikel ini.

Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mewajibkan PSE atau platform digital lingkup privat untuk mendaftar ke sistem kementerian berupa Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

PSE lingkup privat yang diminta lakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022 ke sistem OSS RBA Kominfo, yakni baik berupa PSE lingkup privat domestik maupun asing yang sudah dapat diakses di Indonesia.

Baca Juga: 5 Pertanyaan Seputar Pendaftaran PSE Privat ke Kominfo, Termasuk Cara Buka PSE yang Terlanjur Diblokir

Jika tidak segera mendaftar, maka Kominfo akan memberi sanksi pada PSE lingkup privat itu berupa pemutusan atau pemblokiran akses platform digital tersebut di Indonesia.

Melansir laman Kominfo, daftar PSE lingkup privat berskala besar yang sudah bisa diakses di Indonesia, namun belum mendaftar ke sistem Kominfo ada 66, antara lain Google, Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan lainnya.

Sementara bagi PSE lingkup privat yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA yang mulai dioperasikan sejak 21 Januari 2022 lalu.

Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktu itu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ancam Copot Jabatan Anak Buahnya yang Terbukti Terlibat Kasus Mafia Tanah

Juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, PSE privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif, yaitu mulai 21 Januari 2022.

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga Juni 2022, terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 asing.

Daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka antara lain, Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak. Sedangkan yang asing seperti TikTok, Linktree, dan Spotify.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Jumlah Korban Tewas Sementara 8 Orang

Sementara, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang karena pendaftaran sebelumnya dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 5 tahun 2020 yang merujuk pada sistem OSS RBA.

Bagi Anda yang ingin mengecek daftar PSE domestik maupun asing yang sudah terdaftar atau belum ke system Kominfo terbaru tersebut, bisa mengetahuinya dengan mengakses link berikut: https://pse.kominfo.go.id/home/pse-domestik. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub