Aturan Baru Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal, Syarat Wajib Vaksin Booster Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 12:20 WIB
Penumpang sedang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). ANTARA/Kuntum Riswan.
Penumpang sedang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). ANTARA/Kuntum Riswan. /

PRFMNEWS - Aturan lengkap terbaru perjalanan naik kereta api, pesawat, kapal laut, bus, hingga mobil pribadi dengan syarat wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 dapat Anda simak di sini.

Termasuk, bagaimana bagi orang yang belum divaksin Covid-19 sama sekali, atau baru menerima vaksin dosis pertama maupun kedua sehingga belum mendapat suntikan booster?

Aturan terbaru bepergian dengan syarat wajib vaksin booster menggunakan transportasi umum dan pribadi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan domestik naik kereta api, pesawat, kapal dan transportasi umum lain serta pribadi dalam SE itu diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan, ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru untuk Darat, Laut dan Udara yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Waktu atau periode berlaku aturan perjalanan domestik dengan syarat wajib sudah vaksin booster ini diterapkan mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Tujuan diterapkannya aturan terbaru dalam SE tersebut adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri sehingga meningkatkan pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 yang merupakan hasil keputusan rapat terbatas pada 4 Juli 2022 lalu:

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Terbaru untuk KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x