Aturan Baru Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal, Syarat Wajib Vaksin Booster Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 12:20 WIB
Penumpang sedang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). ANTARA/Kuntum Riswan.
Penumpang sedang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). ANTARA/Kuntum Riswan. /

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

e. Diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga: Jadi Daya Tarik Kota Bandung, Braga Mulai Bangkit dari Dampak Pandemi Covid-19

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah