Syarat Perjalanan Domestik Terbaru untuk Darat, Laut dan Udara yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 11:40 WIB
Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Bandara Husein Sastranegara Bandung. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Berikut syarat perjalanan domestik terbaru untuk darat, laut dan udara yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022. Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan seluruh moda transportasi.

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

Baca Juga: dr Sung Ungkap Makanan Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Diksonsumsi Penderita Kolesterol

Berikut ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan melalui moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Terbaru untuk KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x