PRFMNEWS – Pemerintah saat ini menetapkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga menjadi persyaratan masuk ke ruang publik.
Ketentuan tersebut seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia yang kemungkinan besar karena sub varian baru BA.4 dan BA.5.
Bagi yang belum mendapatkan vaksin ke 1,2 atau booster, masih bisa mendapatkannya secara gratis di layanan kesehatan dan Puskesmas di Kota Bandung.
Salah satunya adalah UPT Puskesmas Cinambo yang berada di Jalan Gedebage Selatan No.19A, Cisaranten Kidul, Kec. Gedebage.
Dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resminya @upt_puskesmascinambo, Jadwal vaksin Covid-19 yaitu pada hari Senin sampai dengan Sabtu.
Jadwal vaksin covid-19 di Puskesmas Cinambo dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Baca Juga: Tips Mengolah Daging Kurban Idul Adha untuk Cegah Terinfeksi Virus PMK dari Sapi dan Kambing
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
-KTP seluruh Indonesia
-Usia 18 tahun keatas
-Jenis vaksin yang diberikan sesuai ketersediaan
-Jarak vaksin kedua dan booster minimal 3 bulan
-Sudah memiliki e-ticket untuk booster
-Membawa KTP
-Dalam kondisi sehat