Vaksin Booster akan Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Publik, 2 Dosis Tidak Cukup

- 3 Juli 2022, 12:15 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Tangkapan Layar Youtube BNPB


PRFMNEWS - Pemerintah akan segera mewajibkan vaksin booster untuk memasuki fasilitas publik.

Diketahui selama ini, vaksin booster sudah menjadi syarat wajib untuk beberapa kegiatan berskala besar. Namun nantinya, masuk fasilitas umum juga wajib sudah disuntik dosis ketiga.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kanal Youtube BNPB, pada Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Riset Jenis Vaksin ini Ternyata Tidak Ampuh Lawan Omicron, Tak Cocok Jadi Booster Covid-19?

"Saat ini kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster untuk pesertanya. Dan kedepannya, akan segera jadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," kata Wiku.

Wiku sekaligus meminta masyarakat untuk segera mendapat vaksin booster Covid-19 karena vaksin sama pentingnya dengan memakai masker.

"Vaksin akan melindungi masyarakat secara menyeluruh dengan meningkatkan kekebalan komunitas," tambahnya.

Baca Juga: Cerita Menkeu Sri Mulyani Kena Covid-19 di AS, Semangati Diri dan Imbau Masyarakat Segera Vaksin Booster

Ia juga memaparkan data terkait cakupan vaksin booster yang belum signifikan, secara tingkat nasional rata-rata baru 24 persen yang sudah divaksin booster.

Bahkan dari 34 provinsi di Indonesia, 28 di antaranya cakupan booster masih di bawah 30 persen.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x