Mulai 18 Mei, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Dosis Kedua Tidak Perlu Screening Covid-19

- 18 Mei 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi kereta api/ Unsplash Haidan/
Ilustrasi kereta api/ Unsplash Haidan/ /

PRFMNEWS - Mulai 18 Mei 2022, pelanggan Kereta Api untuk jarak jauh yang telah vaksin kedua, kini tidak perlu lagi melakukan screening Covid-19.

Hal itu sebagaimana dilansir dari laman resmi kai.id, yang didasarkan pada terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokasi Terbaru:

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x