Mulai 18 Mei, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Dosis Kedua Tidak Perlu Screening Covid-19

- 18 Mei 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi kereta api/ Unsplash Haidan/
Ilustrasi kereta api/ Unsplash Haidan/ /

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Pelanggan dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Selain itu KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Acces, web KAI, dan pada saat boarding.

Penumpang juga diwajibkan tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x