Vaksin Booster akan Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Publik, 2 Dosis Tidak Cukup

- 3 Juli 2022, 12:15 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Tangkapan Layar Youtube BNPB

"Hanya Bali yang sudah di atas 50 persen dan disusul DKI dan Kepri di atas 40 persen, DIY, Jabar, dan Kaltim di atas 30 persen," tuturnya.

Baca Juga: Mendekati Idul Adha, Pemkot Bandung Mulai Vaksin Hewan Ternak Cegah PMK

Ia pun meminta para kepala daerah untuk menggencarkan kembali vaksinasi dosis tiga sembari mengedukasi masyarakat akan pentingnya booster.

"Saya meminta tegas kepada pemerintah daerah untuk jaga daerah masing-masing dengan menggalakkan vaksinasi booster, pastikan masyarakat sudah teredukasi dengan baik tentang pentingnya booster," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah