PRFMNEWS - Kota Bandung saat ini berada di PPKM Level 1. Tempat-tempat yang diberlakukan relaksasi pun masih dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas total.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik demi menekan penyebaran Covid-19 sub varian baru BA.4 dan BA.5.
Syarat wajib vaksin booster untuk masuk ruang atau lokasi publik di Kota Bandung ini seperti mall, bioskop, tempat wisata, restoran, cafe, supermarket, tempat hiburan, hotel, stasiun, bandara, terminal dan lainnya.
Baca Juga: Fantastis, Atlet Panahan Sulawesi Selatan Sukses Raih 5 Medali Kejurnas Palangkaraya
Aturan baru masuk mall, bioskop, tempat wisata, cafe, supermarket, dan ruang publik lain wajib sudah vaksin booster ini tertuang dalam Perwal atau Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022.
Masa pemberlakuan syarat wajib vaksin booster untuk masuk ke ruang-ruang publik tersebut di Kota Bandung ini mulai Rabu, 6 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam Perwal terbaru tersebut ditegaskan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke ruang-ruang publik.
Baca Juga: Total Rp89,4 Miliar, Pemerintah Kota Bandung Siapkan Bantuan untuk Siswa RMP
Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orangtua.