Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Penggunaan Fasilitas Umum

- 3 Juli 2022, 20:25 WIB
SEGERA! Vaksin Booster jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum
SEGERA! Vaksin Booster jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum /BPNB/

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia akan menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

Hal tersebut disampaiakan langsung oleh Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat, 1 Juli 2022.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Bahan dan Resep Alami Turunkan Kolesterol saat Idul Adha ala dr Zaidul Akbar

Di sisi lain Wiku mengatakan, bahwa untuk ke depannya vaksin booster akan menjadi syarat untuk dapat memasuki fasilitas publik.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Baca Juga: Pasar Cikapundung, Lokasi Berburu Barang Vintage dan Antik di Kota Bandung

Dirinya mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Dimana Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x