Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Penggunaan Fasilitas Umum

- 3 Juli 2022, 20:25 WIB
SEGERA! Vaksin Booster jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum
SEGERA! Vaksin Booster jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum /BPNB/

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x