RESMI, Syarat Vaksin Booster Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Pengguna Semua Transportasi Umum

- 9 Juli 2022, 17:00 WIB
Simak syarat vaksin booster wajib bagi pelaku perjalanan semua transportasi umum.
Simak syarat vaksin booster wajib bagi pelaku perjalanan semua transportasi umum. /unsplash.com/Mufid Majnun/

PRFMNEWS - Syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga resmi diputuskan Satgas Penanganan Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi umum.

Syarat wajib vaksin booster untuk bepergian dengan semua jenis transportasi umum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Waktu pemberlakuan syarat perjalanan menggunakan semua jenis moda transportasi umum wajib sudah menerima vaksin booster Covid-19 sesuai SE tersebut berlaku mulai Senin, 17 Juli 2022.

Baca Juga: 3 Cara Makan Daging yang Aman untuk Menghindari Kolesterol Naik, Dokter Naj Bagikan Tipsnya

Aturan dalam SE itu menyebutkan, pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR berlaku 3x24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Ungkap Kesedihan Mendalam atas Kematian Shinzo Abe

Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x