RESMI, Syarat Vaksin Booster Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Pengguna Semua Transportasi Umum

- 9 Juli 2022, 17:00 WIB
Simak syarat vaksin booster wajib bagi pelaku perjalanan semua transportasi umum.
Simak syarat vaksin booster wajib bagi pelaku perjalanan semua transportasi umum. /unsplash.com/Mufid Majnun/

Khusus pelaku perjalanan usia 6 sampai 17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun Antigen.

Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Sebelum Bertemu Bhayangkara FC, Persib Bandung Lakoni Laga Persahabatan Bersama Rans Nusantara dan Persikabo

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin maupun hasil negatif Antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Syarat wajib vaksin booster bagi tiap pelaku perjalanan domestik itu bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah