Khusus pelaku perjalanan usia 6 sampai 17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun Antigen.
Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin maupun hasil negatif Antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Syarat wajib vaksin booster bagi tiap pelaku perjalanan domestik itu bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19 subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. ***