PRFMNEWS – Pemerintah saat ini menetapkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga menjadi persyaratan masuk ke ruang publik.
Ketentuan tersebut seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia yang kemungkinan besar karena sub varian baru BA.4 dan BA.5.
Bagi yang belum mendapatkan vaksin ke 1,2 atau booster, masih bisa mendapatkannya secara gratis di layanan kesehatan dan Puskesmas di Kota Bandung.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Hari Kedua Malaysia Masters 2022, 9 Wakil Indonesia Melaju ke Babak 16 Besar
Salah satunya adalah UPTD Puskesmas Pamulang yang berada di Jalan Pasir Impun No 21, Kelurahan Karang Pamulang.
Dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resminya @puskesmaspamulang.bdg, Jadwal vaksin Covid-19 yaitu pada hari Selasa, Rabu dan Jumat.
Adapun jadwal jam vaksinasi adalah mulai pukul 08.00 – selesai.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi: