Syarat Naik Kereta Terbaru untuk KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 10:20 WIB
Syarat naik kereta jarak jauh dan KA lokal terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022.
Syarat naik kereta jarak jauh dan KA lokal terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022. /PT KAI

PRFMNEWS - Seiring dengan adanya peningkatan kasus covid-19 di Indonesia, kini beberapa sektor mulai kembali memberlakukan pengetatan, salah satunya di lakukan oleh PT KAI.

PT KAI telah mengeluarkan syarat naik kereta terbaru untuk perjalanan jarak jauh.

Syarat naik kereta terbaru ini akan diterapkan PT KAI mulai pada pemberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.

Nantinya, para penumpang KA jarak jauh wajib sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin ketiga sebagai syarat naik kereta terbaru.

Baca Juga: RESMI, Syarat Vaksin Booster Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Pengguna Semua Transportasi Umum

Untuk penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster nantinya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

Baca Juga: 5 Kebiasaan ini Dilakukan Orang Sukses Setiap Liburan, Salah Satunya Melakukan Hal yang Disukai

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x