c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Dokter Penyakit Dalam Ungkap Obat Ajaib yang Kemungkinan Bisa Sembuhkan Diabetes, Cukup Lakukan ini
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api lokal dalam satu wilayah/aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c tersebut.
Baca Juga: RESMI, Syarat Vaksin Booster Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Pengguna Semua Transportasi Umum