Aturan Baru Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal, Syarat Wajib Vaksin Booster Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 12:20 WIB
Penumpang sedang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). ANTARA/Kuntum Riswan.
Penumpang sedang menunggu kedatangan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). ANTARA/Kuntum Riswan. /

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah