Sedangkan dari hasil klarifikasi, lanjutnya, lbnu Khajar mengakui bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Baca Juga: Usai Gagal di Piala Presiden 2022, Persib Agendakan Dua Uji Tanding Jelang Liga 1 2022
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat, dan akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan serupa lain.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. ***