Izin PUB ACT Dicabut Usai Kemensos Temukan Indikasi Pelanggaran Regulasi

- 6 Juli 2022, 14:30 WIB
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT. /kemensos.go.id/

Sedangkan dari hasil klarifikasi, lanjutnya, lbnu Khajar mengakui bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Baca Juga: Usai Gagal di Piala Presiden 2022, Persib Agendakan Dua Uji Tanding Jelang Liga 1 2022

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat, dan akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan serupa lain.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x