Izin PUB ACT Dicabut Usai Kemensos Temukan Indikasi Pelanggaran Regulasi

- 6 Juli 2022, 14:30 WIB
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi saat meminta klarifikasi Yayasan ACT. /kemensos.go.id/

PRFMNEWS – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Hajar penuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyampaikan klarifikasi dugaan penyelewengan dana donasi umat untuk kepentingan pribadi.

Hasil pertemuan pimpinan ACT dengan pihak Kemensos itu berujung pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) donasi dari masyarakat terhadap lembaga filantropi tersebut.

Alasan izin pengumpulan uang dan barang donasi atau sumbangan ACT dicabut Kemensos menyusul adanya indikasi pelanggaran regulasi terkait besaran penggunaan dana hasil PUB untuk biaya operasional.

Baca Juga: Kemensos: ACT Terindikasi Langgar Regulasi Penggunaan Dana Donasi untuk Biaya Operasional

Kemensos mencabut izin PUB ACT yang telah diberikan kepada yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan itu pada tahun ini, usai pertemuan yang dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022 kemarin.

“Jadi alasan kami mencabut (izin) dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, kemarin.

Muhadjir Effendi mengatakan, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Mensos RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT yang ditandatangani olehnya.

Baca Juga: 6 Buah ini Ampuh Atasi Asam Urat, Menurut dr. Saddam Ismail

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, lanjutnya, lbnu Khajar mengakui bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Baca Juga: Usai Gagal di Piala Presiden 2022, Persib Agendakan Dua Uji Tanding Jelang Liga 1 2022

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat, dan akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan serupa lain.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x