Kemenag juga menghimbau agar memilih hewan yang sehat sampai dengan waktunya penyembelihan.
Baca Juga: Berikut Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
Serta apabila berada di kawasan tertular atau terduga PMK dihimbau melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) ataupun menitipkan pembelian dan penyembelihan kepada lembaga terkait yang menyediakan.***