Ini Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Termasuk Tidak Boleh Ada Bekas Pemberian Identitas di Telinga

- 2 Juli 2022, 10:45 WIB
Lapak hewan ternak di Soreang, Kabupaten Bandung.
Lapak hewan ternak di Soreang, Kabupaten Bandung. /Budi Satria/prfmnews

Kemenag juga menghimbau agar memilih hewan yang sehat sampai dengan waktunya penyembelihan.

Baca Juga: Berikut Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Serta apabila berada di kawasan tertular atau terduga PMK dihimbau melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) ataupun menitipkan pembelian dan penyembelihan kepada lembaga terkait yang menyediakan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x