Berikut Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

- 15 Juni 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa bernomor 32 Tahun 2022 itu terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .

Berikut hukum nerkurban dengan hewan yang terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya:

Baca Juga: Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023 Usai Pesta Gol ke Gawang Nepal Dini Hari Tadi

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Diduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Indekosnya di Jakarta Selatan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x