PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan terkait kriteria hewan kurban yang sesuai dengan syariat islam pada Surat Edaran (SE) Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan kurban 1443 H/2022 Masehi.
Pada 29 Juni 2022, Kemenag telah menetapkan Hari Idul Adha jatuh pada hari Ahad (Minggu) 10 Juli 2022.
Umat muslim mulai memilih dan menyiapkan hewan kurbannya. Kemenag menghimbau agar umat muslim memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat.
Terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi untuk hewan kurban, sebagaimana dikutip prfmnews.id dari SE Kemenag tersebut:
1.Jenis hewan ternak yaitu Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing
2.Cukup umur yaitu:
-Unta minimal 5 tahun
-Sapi dan Kerbau minimal 2 tahun
-Kambing minimal 1 tahun
3.Kondisi hewan sehat antara lain:
-Tidak menunjukan gejala klinik PMK, seperti lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak/kuku
-Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
-Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga akibat pemberian identitas