Dari angka tersebut, Mahfud memaparkan lebih rinci formasi PPPK yang diperlukan Pemerintah di tingkat Pusat sebanyak 93.554 orang, yakni:
Baca Juga: Pemkot Bandung: Pengendara Motor Tak Perlu Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite
1. Guru: 45.000.
2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000.
3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000.
4. Jabatan teknis lainnya: 25.554.
Sedangkan untuk formasi PPPK di tingkat daerah, Pemerintah membukanya untuk 942.257 orang dengan rincian:
1. Guru: 758.018.
2. Fungsional selain Guru: 184.239.
Baca Juga: Bertemu Vladimir Putin, Jokowi Nyatakan Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina