Tenaga Kesehatan Non ASN Akan Diangkat Menjadi PPPK, Simak Syarat-Syaratnya

- 1 Mei 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. / Pixabay/mariohagen

PRFMNEWS - Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari laman setkab.go.id, kurangnya jumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas menjadi alasan pemerintah untuk mengangkat nakes menjadi PPPK.

Tentu hal ini merupakan suatu kabar baik bagi para nakes di Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyampaikan bahwa disetujui untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya atau PPPK.

 

"Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujar Menkes Budi Gunadi seperti dikutip prfmnews.id melalui laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Tangan dan Jari-Jari Sering Kesemutan? dr. Zaidul Akbar Jelaskan Apa Saja Penyebabnya

Kini Kemenkes akan melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagaimana yang telah diarahkan oleh Presiden.

“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x