Catat! Daftar 26 Titik Ruas Jalan di Jakarta Berlaku Tilang Manual dan ETLE bagi Pelanggar Ganjil Genap

- 29 Mei 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso/

PRFMNEWS - Daftar 26 titik ruas jalan di Jakarta yang berlaku sanksi tilang manual maupun tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bagi kendaraan pelanggar aturan ganjil genap dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya.

Daftar 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap ini terbagi atas 14 ruas jalan baru akan diterapkan tilang manual dan 12 ruas jalan lama tetap diberlakukan tilang elektronik.

Pemberlakuan tilang manual di 14 titik ruas jalan baru Jakarta bagi pelanggar aturan ganjil genap dilakukan karena pada lokasi tersebut belum dipasangi kamera ETLE.

Berbeda dengan daftar 12 ruas jalan lama di Jakarta yang sebelumnya sudah terpasang kamera ETLE untuk memantau dan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar ganjil genap.

Baca Juga: Polisi Tangkap 44 Anggota Geng Motor Bersajam di Cirebon saat Pesta Miras Sambil Live Streaming di Markas

Rencana penindakan sanksi tilang manual di 14 titik ruas jalan baru Jakarta dan tilang elektronik di 12 ruas jalan lama bagi pelanggar ganjil genap ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Polisi akan melakukan uji coba penindakan di 14 titik baru zona ganjil genap Jakarta pada 6 – 12 Juni 2022. Setelah uji coba selesai, penindakan baru akan dilakukan secara menyeluruh di 26 titik ganjil genap DKI Jakarta,” tuturnya, dikutip prfmnews.id dari laman NTMC Polri pada Minggu, 29 Mei 2022.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk penilangan di 14 titik ruas jalan baru Jakarta maka polisi di lapangan akan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil genap.

“14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE-nya, maka menggunakan penindakan secara manual, artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” terangnya.

Ia kembali menegaskan, penindakan tilang manual ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 13 Juni 2022 mendatang, setelah dilakukan uji coba pada tanggal 6 – 12 Juni.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Polisi Ajari 8 Anggota Geng Motor di Majalengka Mengaji Sebagai Proses Pembinaan

Berikut daftar 12 ruas jalan lama Jakarta yang diterapkan tilang elektronik bagi pelanggar ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin.

2. Jalan Jenderal Sudirman.

3. Jalan Sisingamangaraja.

4. Jalan Panglima Polim.

5. Jalan S Parman.

6. Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Bayi di Cijerokaso Kota Bandung

7. Jalan HR Rasuna Said.

8. Jalan DI Panjaitan.

9. Jalan Gunung Sahari.

10. Jalan Hayam Wuruk.

11. Jalan Medan Merdeka Barat.

12. Jalan Stasiun Senen.

Baca Juga: Tawuran Tewaskan 1 Pelajar, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berikut daftar 14 ruas jalan baru Jakarta yang akan diterapkan tilang manual bagi pelanggar ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Majapahit.

4. Jalan Suryopranoto.

5. Jalan Balikpapan.

Baca Juga: Wagub Jabar dan Mensos Hadiri Hari Lanjut Usia di Tasikmalaya, Berikut Pesan yang Disampaikan

6. Jalan Kyai Caringin.

7. Jalan Pramuka.

8. Jalan Salemba Raya sisi Barat.

9. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban – Simpang Diponegoro).

10. Jalan Kramat Raya.

11. Jalan Tomang Raya.

12. Jalan Fatmawati.

Baca Juga: Yellow Notice Sudah Dikirim Polri Pantau Pencarian Eril Putra Sulung Ridwan Kamil

13. Jalan MT Haryono.

14. Jalan Ahmad Yani. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x