PRFMNEWS - Terkait dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, seorang narapidana dan dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon, Provinsi Banten diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Banten.
Dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut, petugas Lapas berhasil menemukan satu unit charger handphone berwarna putih yang akan dibawa masuk ke dalam Lapas.
Ternyata usai diperiksa, dalam gulungan kabel charger terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi sabu.
Ketiga orang yang diserahkan itu antara lain, berinisial DL (39), IW (35) dan SD (50).
"Pasca-penyerahan tiga orang tersebut. Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, pada Jumat 20 Mei 2022, seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
“Tidak hanya kepada tiga orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger handphone tersebut," tambah Banten Shinto Silitonga.
Baca Juga: Jaksa Agung Larang Penggunaan Atribut Keagamaan dalam Persidangan
Shinto menjelaskan bahwa penyelundupan sabu dalam charger telepon seluler menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon.