"Polda Banten mengapresiasi Dwi Prawiradijaya atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon. Sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar," tuturnya.
Adapun, dari tangan tersangka polisi mengamankan satu charger dan sabu seberat 3,16 gram.
Baca Juga: Pemkot Bandung Berikan 'Sinyal' Rekayasa Lalin di Sekitaran Flyover Kopo Akan Permanen
Berdasarkan dari hasil tes urine, SD dan IW negatif. Sementara itu, DL dan KT dengan hasil positif. Sedangkan dalam kasus penyelundupan, SD dan IW tidak terbukti terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka DL (39) dan KT (39), dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan satu dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.***