Modus Penyelundupan Sabu Gunakan Charger HP Terungkap, Seorang Narapidana dan Dua Pegawai Kejaksaan Terlibat

- 20 Mei 2022, 18:45 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, Kalapas Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswati menunjukan barang bukti saat ekpose penyelundupan sabu, di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan, Kalapas Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswati menunjukan barang bukti saat ekpose penyelundupan sabu, di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022). /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

"Polda Banten mengapresiasi Dwi Prawiradijaya atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon. Sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar," tuturnya.

Adapun, dari tangan tersangka polisi mengamankan satu charger dan sabu seberat 3,16 gram.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berikan 'Sinyal' Rekayasa Lalin di Sekitaran Flyover Kopo Akan Permanen

Berdasarkan dari hasil tes urine, SD dan IW negatif. Sementara itu, DL dan KT dengan hasil positif. Sedangkan dalam kasus penyelundupan, SD dan IW tidak terbukti terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka DL (39) dan KT (39), dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan satu dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x